BIDANG TATA RUANG PUPR
Bidang Tata Ruang dipimpin unsur pelaksana teknis di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Tata Ruang Daerah, Juga mempunyai tugas melaksanakan perumausan dan perlaksanaan kebijakan operasional dibidang urusan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang
- Pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tata ruang
- Pembinaan dan pelaksanaan dan pengendalian Tata Ruang Daerah, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kadis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- SEKSI PERENCANAAN RUANG mempunyai tugas melaksanakan penjabaran kebijakan teknis di bidang perencanaan ruang
- SEKSI PEMANFAATAN RUANG mempunyai tugas melaksanakan penjabaran kebijakan teknis di bidang pemanfaatan ruang
- SEKSI PENGENDALIAN RUANG mempunyai tugas melaksanakan penjabaran kebijakan teknis dibidang pengendalian ruang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar