![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHjQUNw0O5r4CnAytEWsEXTmrvqCa9VMLcuxVKw1QRNBpP9dH-8VEV72mEJsHM6zLsHTvg509igFa4Z5PCA9n7hWP-Z7-9DVlpPAh8rch-UV43nvkV3u-BARUopMl9WbjWUXw70IkkeuFY/w603-h340/WhatsApp+Image+2021-08-05+at+09.55.36.jpeg) |
FOCUS GROUP DISCUSSION KE-1 LAPORAN PENDAHULUAN REVISI RTRW 2014-2034 |
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
Pasal 16 ayat (2) dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2017
tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 15
menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali rencana tata ruang wilayah menghasilkan
rekomendasi berupa rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai
dengan masa berlakunya dan rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqHdrg1ZEUpNHGzwd3STvVWvG5bbjpuZ3IApdIDeCek-Q0zvYy39U9kwhLaFkZThImKHJCYDR_JHTlzVPAeWQW6cUPHFKPadIyoPk9q8cCOVxWHvpDZYW2HRxMET4wEYdWI7n900waKyyN/w278-h125/IMG_20210617_105248.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdKNQOxsh8EyiLGguIPmc4jloP4RTrZJsWzVqkfFLED0vHNmx5Bcr_nGh3Y2kC4FDKl0WGyyHDLhh3x33qQqjhNAvTs85pHF4yGzDgUSRKRw6M4Ep_LKx63SSd9tePSEnK7lAKh83Lsy4U/)
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan kegiatan Foccus Group Discussion
ke-1 Laporan Pendahuluan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 Tahun Anggaran 2021 pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021, bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda, Ketua Komisi C DPR Kabupaten Aceh Jaya, Para Kepala OPD dan instansi
pemerintahan di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan
(PPTK) Kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya, perwakilan tim teknis dan tenaga
ahli konsultan. Adapun beberapa hal yang dihasilkan dalam pembahasan ini antara
lain :
FGD 1 merupakan upaya penyampaian awal kepada seluruh
stakeholder mengenai pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun
2012-2032.
Pelaksanaan FGD 1 ditekankan kepada pemberian informasi dan
pemahaman mengenai tahapan pekerjaan, rencana kerja dan output dari kegiatan
Revisi RTRW Aceh Jaya Tahun 2014-2034 kepada seluruh stakeholder yang
ada di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga segenap stakeholder diharapkan kehadiran dan
keterlibatan-nya agar dapat sama-sama mengetahui dan memahami pekerjaan Revisi
RTRW ini kedepannya.
- Semua stakeholder, khususnya Camat selaku kepala wilayah,
agar dapat memberikan data dan informasi yang jelas serta update terkait
program-program yang akan dilaksanakan maupun sedang direncanakan di Kabupaten
Aceh Jaya, sebagai bahan analisis bagi konsultan dalam penyusunan kegiatan Revisi
RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034.
- Dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini hendaknya selalu melibatkan partisipasi masyarakat sebagai salah
satu bentuk perencanaan bottom-up.
- Perencanaan pengembangan Kabupaten Aceh Jaya yang disusun
melalui kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini hendaknya
mempertimbangkan kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Aceh Jaya.
- Perencanaan yang disusun dalam kegiatan Revisi RTRW
Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini berbeda tingkat kedalamannya dengan
perencanaan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga beberapa hal yang
bersifat detail akan diakomodir dalam RDTR sebagai penjabaran dari RTRW.
- Perlu adanya sinkronisasi terhadap beberapa qanun dan kebijakan
daerah lainnya agar dapat meminimalisir konflik kepentingan dan tumpang tindih
program perencanaan.