Dokumentasi FGD II Laporan Fakta Dan Analisa Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 Tahun Anggaran 2021

 

FGD II Ruang 1. 31 Agustus 2021

FGD II RUANG 2. 31 Agustus 2021

FGD II RUANG 2. 31 Agustus 2021

FGD II RUANG 1. 1 September 2021

FGD II RUANG 1. 1 September 2021



Share:

DOKUMENTASI RTRW TAHUN ANGGARAN 2021

koordinasi dengan  camat dan sekcam Setia Bakti. 23 Juni 2021
Survey dan Pengambilan Titik Lahan Pertanian Setia Bakti. 23 Juni 2021

Survey dan Pengambilan titik tiap tiap jembatan Kecamatan Setia Bakti. 23 Juni 2021


Pengambilan Titik Parawisata Mangrove di Kecamatan Setia Bakti. 23 Juni 2021


koordinasi dengan sekcam Jaya tanggal 24 Juni 2021

 



Survey dan Pengambilan Titik Makam Poe Teumeureuhoem. 26 Juni 2021

Survey dan Pengambilan Titik Makam Poe Teumeureuhoem. 26 Juni 2021

Survey dan Pengambilan Titik TPA di Babah ie Kecamatan Jaya. 26 Juni 2021

Pengambilan beberapa titik Jembatan di Kecamatan Jaya. 26 Juni 2021

Survey dan Pengambilan Titik Lahan Kebun Kopi Sabit Kecamatan Jaya. 26 Juni 2021

Survey dan Pengambilan Titik Lahan Kebun Kopi Sabit Kecamatan Jaya. 26 Juni 2021

Survey dan Pengambilan Titik Lahan Kebun Kopi Sabit Kecamatan Jaya. 26 Juni 2021









Share:

FGD KE 1 LAPORAN PENDAHULUAN "REVISI RTRW 2014 - 2034 TAHUN ANGGARAN 2021"

     
FOCUS GROUP DISCUSSION KE-1 LAPORAN PENDAHULUAN REVISI RTRW 2014-2034

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang  Pasal 16 ayat (2) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 15 menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali rencana tata ruang wilayah menghasilkan rekomendasi berupa rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya dan rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

    Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan kegiatan Foccus Group Discussion ke-1 Laporan Pendahuluan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 Tahun Anggaran 2021 pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021, bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda, Ketua Komisi C DPR Kabupaten Aceh Jaya, Para Kepala OPD dan instansi pemerintahan di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya, perwakilan tim teknis dan tenaga ahli konsultan. Adapun beberapa hal yang dihasilkan dalam pembahasan ini antara lain :

  • FGD 1 merupakan upaya penyampaian awal kepada seluruh stakeholder mengenai pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2012-2032.
  • Pelaksanaan FGD 1 ditekankan kepada pemberian informasi dan pemahaman mengenai tahapan pekerjaan, rencana kerja dan output dari kegiatan Revisi RTRW Aceh Jaya Tahun 2014-2034 kepada seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga segenap stakeholder diharapkan kehadiran dan keterlibatan-nya agar dapat sama-sama mengetahui dan memahami pekerjaan Revisi RTRW ini kedepannya.
  • Semua stakeholder, khususnya Camat selaku kepala wilayah, agar dapat memberikan data dan informasi yang jelas serta update terkait program-program yang akan dilaksanakan maupun sedang direncanakan di Kabupaten Aceh Jaya, sebagai bahan analisis bagi konsultan dalam penyusunan kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034.
  • Dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini hendaknya selalu melibatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu bentuk perencanaan bottom-up.
  • Perencanaan pengembangan Kabupaten Aceh Jaya yang disusun melalui kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini hendaknya mempertimbangkan kebijakan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Aceh Jaya.
  • Perencanaan yang disusun dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2014-2034 ini berbeda tingkat kedalamannya dengan perencanaan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga beberapa hal yang bersifat detail akan diakomodir dalam RDTR sebagai penjabaran dari RTRW.
  • Perlu adanya sinkronisasi terhadap beberapa qanun dan kebijakan daerah lainnya agar dapat meminimalisir konflik kepentingan dan tumpang tindih program perencanaan.

Share:

Live Chat

Pengunjung

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Arsip Blog